awaspenipuan

WASPADA Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai

Sehubungan denganĀ  marak terjadi modus penipuan dengan mengatasnamakan bea cukai, dalam bentuk permintaan mentransfer uang dalam jumlah tertentu ke rekening pribadi dengan ini disampaikan kepada masyarakat luas bahwa :

  1. Tagihan pungutan negara atas bea masuk, bea keluar, cukai dan pajak dalam rangka impor dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku disetorkan ke rekening kas negara dan bukan rekening pribadi.
  2. Bahwa pungutan negara dimaksud disetorkan dalam bentuk kode billing pungutan negara yang mencakup informasi jenis dan besaran pungutan negara.

Perlu kami sampaikan pula bahwa beberapa modus yang digunakan yaitu:

  1. spam iklan atau pemberitahuan melalui telepon yang seolah-olah menjual barang sitaan ex-Bea Cukai, dengan embel-embel black market atau hasil lelang dengan harga yang murah, sehingga calon pembeli mudah sekali tergiur tanpa mereka sadari sedang diprospek menjadi korban penipuan.
  2. tagihan pembayaran atas barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan/ kantor pos yang meminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi. Hal ini sering dikemas dengan embel-embel jual beli online atau kiriman hadiah.
  3. meminta uang tebusan atas barang yang ditahan oleh ditegah oleh petugas bea dan cukai.

untuk meyakinkan para korban, penipu tidak segan-segan mencatut nama pegawai bea cukai dan/atau mencatut foto pegawai bea cukai.

Perlu kami sampaikan bahwa lelang secara resmi akan diumumkan melalui domain kemenkeu.go.id, jika ada ada yang mengatasnamakan lelang bea cukai selain di website tersebut maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.

Perlu disampaikan pula bahwa kegiatan pengawasan bea dan cukai untuk barang dalam negeri hanya meliputi pengawasan barang kena cukai. Selebihnya adalah pengawasan barang keluar/masuk daerah pabean, tidak meliputi kegiatan pengiriman dalam negeri (antar kota antar propinsi) terkecuali barang tersebut adalah eks barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan (kawasan bebas, kawasan berikat dan sejenisnya)

Berkaitan dengan hal tersebut, diminta agar masyarakat mewaspadainya danĀ  diminta agar berhati-hati. Untuk memastikan, jika mengalami hal serupa untuk menghubungi call center BRAVO BEA CUKAI 1500225 (call 021-1500225) atau dapat menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdekat. Selain itu, Anda dapat berkonsultasi permasalahan pengiriman barang kepada call center kami untuk mendapat informasi yang benar dan tidak menyesatkan (misleading).

Jika Anda termasuk dalam kategori pembeli yang menjadi korban penipuan, sebaiknya segera melaporkan kepada POLRI (kepolisian terdekat).

Demikian disampaikan