
Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh adakan internalisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pendaftaran IMEI terbaru, PER-13/BC/2021 kepada pegawai di Lingkungan Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Internalisasi ini dilakukan agar para pegawai memahami perubahan pada Perdirjen ini, sebelum nantinya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Internalisasi peraturan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Video Konferensi pada hari Rabu, 8 Desember 2021.
Peraturan ini berlaku mulai 9 Desember 2021, merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-05/BC/2020. Dimana didalamnya terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kami kepada para pengguna jasa di era pandemi Covid-19.
Kegiatan ini dinarasumberi oleh pelaksana pada Seksi PKCDT, M Harits Iqbal, memaparkan poin-poin perubahan pada peraturan tersebut kepada para pegawai Bea Cukai Banda Aceh. Kemudian diakhir kegiatan dilakukan diskusi dan tanya jawab dengan para pegawai
#DaftarIMEI
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM

