Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) berkolaborasi dengan Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Barang Kena Cukai Ilegal serta Identifikasi Pita Cukai di Aula Hotel Hijrah, Lambaro pada Kamis 01 September 2022. Sosialisasi berlangsung selama satu hari efektif dengan dihadiri oleh Satpol PP-WH Aceh Besar, Bea Cukai Banda Aceh, pelaku usaha serta masyarakat di wilayah Aceh Besar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP., MPA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran rokok illegal di masyarakat. “Usahakan semaksimal mungkin untuk tidak lagi menerima rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai. Karena rokok tersebut illegal dan apabila tertangkap saat operasi, maka akan dimusnahkan.” ujarnya. Ia juga berharap semua elemen mulai dari petugas Satpol PP-WH dan masyarakat paham akan ketentuan Barang Kena Cukai Ilegal sehingga dapat bekerja sama menekan peredarannya.
Tak hanya menyampaikan materi, Dian Fakhridzal Hasan selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan yang sekaligus menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut membawa beberapa alat peraga berupa pita cukai, brosur, senter, kaca pembesar, serta lampu ultraviolet. Alat peraga ini digunakan sebagai penunjang agar seluruh peserta dapat lebih memahami cara identifikasi pita cukai di lapangan.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias dan serius oleh petugas Satpol PP-WH dan masyarakat. Antusisasme juga juga terlihat melalui pertanyaan yang diberikan kepada narasumber. Harapannya, semoga semua elemen dapat bahu membahu menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di pasaran demi ekonomi Indonesia yang makin baik.





