Struktur Organisasi
KPPBC TMP C Banda Aceh
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK No 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC TMP C Banda Aceh memiliki struktur organisasi seperti yang tercantum dalam gambar di bawah.

WILAYAH KERJA KPPBC TMP C BANDA ACEH
KPPBC TMP C Banda Aceh memiliki wilayah kerja sebagai berikut:
- Daerah Administrasi Pemerintahan:
1) Kota Banda Aceh.
2) Kabupaten Aceh Besar (kecuali Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom dan pulau-pulau kecil sekitarnya).
3) Kabupaten Pidie.
4) Kabupaten Pidie Jaya.
- Kantor Bantu dan Pelayanan Bea dan Cukai berupa Kantor Pos Lalu Bea Banda Aceh.
- Pos Pengawasan Bea dan Cukai:
1) Pelabuhan Laut Lampulo.
2) Pelabuhan Laut Sigli.
3) Pelabuhan Laut Malahayati.
4) Pelabuhan Udara Sultan Iskandar Muda.
5) Pelabuhan Laut Ulee Lheue.