Pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, melaksanakan sosialisasi kepabeanan dan cukai mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
IMG_0147 IMG_0207
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula lantai 2 gedung B KPPBC TMP C Banda Aceh dihadiri oleh perwakilan dari instansi dan pengguna jasa yang terkait dengan peraturan tersebut antara lain: PT Gapura Angkasa, PT Garuda Indonesia, PT Indonesia Air Asia, Fire Fly, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Sarana Aceh Utama dan lain-lain. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.04/2007.

IMG_0225 IMG_0241

Acara dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Alquran dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh Bapak Eddy Santosa. Bertindak sebagai nara sumber dalam acara tersebut adalah Bapak M. Yusuf Efendy selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dan Dukungan Teknis. Pada sesi berbagi (sharing session) terjadi diskusi yang menarik dari para peserta mengenai hal apa saja yang menjadi kendala yang mereka hadapi dilapangan serta solusi sementara atas permasalahan tersebut. Oleh narasumber direncanakan selanjutnya akan diadakan pertemuan selanjutnya untuk membahas dan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut atau dilakukan peninjauan ke lapangan. Acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (Seksi KIP KPPBC Banda Aceh)