Selasa tanggal 8 September 2015, bertempat di aula lantai 3 gedung Kantor Wilayah DJBC Aceh, KPPBC TMP C Banda Aceh mengadakan Sosialisasi Kepabeanan mengenai Peraturan Perundang-Undangan dan Prosedur Impor Barang Bantuan/Hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, pendidikan, sosial, budaya dan pariwisata. Peserta sosialisasi yang diundang terdiri dari lembaga pendidikan, yayasan/lembaga yang bergerak dibidang sosial/pendidikan, serta instansi/dinas yang membawahi bidang agama, kesehatan, sosial, pendidikan, budaya, pemuda, pariwisata dan olahraga dilingkungan Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya Propinsi Aceh.
Acara dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bapak Saipullah Nasution dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Bapak Moch. Arif Setijo N. (Kabid Fasilitas Kepabeanan DJBC Aceh dan Ibu Yanti Sarmuhidayanti (Kasi Pembebasan I Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat DJBC). Pada sesi berbagi dan tanya jawab, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta sehingga tidak terasa melewati waktu yang telah ditentukan. Acara ditutup pukul 13.00 WIB dengan acara ramah tamah dengan para undangan dan foto bersama.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan instansi/dinas/lembaga tersebut memahami ketentuan, prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BM dan PDRI dalam melakukan impor barang bantuan/hibah.