Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut (paling lambat 28 Juni 2018)

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 diberitahukan kepada pengguna jasa kepabeanan bahwa untuk dapat mengakses pelayanan kepabenan sebagai pengangkut, diwajibkan melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai pengangkut paling lambat pada tanggal 28 Juni 2018.

Registrasi dapat dilakukan melalui portal INSW (http://registrasi.insw.go.id)

Pemberlakuan secara penuh ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 pada layanan di KPPBC Banda Aceh akan dilakukan pada tanggal 26 September 2018.

 

lihat surat

lihat petunjuk registrasi