Banda Aceh (16/7) – Untuk pertama kalinya Bea Cukai Banda Aceh mengadakan sosialisasi terkait Barang Kiriman dan Registrasi IMEI via daring yang diikuti oleh masyarakat yang mendaftar.
Acara di buka oleh Kepala Kantor, Heru Djatmika Sunindya Perdana, Bea Cukai Banda Aceh Sosialisasikan tentang Barang Kiriman dan Registrasi IMEI via Daring

Banda Aceh (29/01) Bea Cukai Banda Aceh adakan sosialisasi terkait Barang Kiriman dan Registrasi IMEI via daring kepada masyarakat umum yang sebelumnya telah mendaftar.
Acara di buka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, mengucapkan apresiasi terhadap peserta yang mengikuti sosialisasi perdana Bea Cukai Banda Aceh melalui daring dan menjelaskan betapa pentingnya pengetahuan atas barang kiriman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam sosialisasi kali ini Kepala Subseksi Hanggar I, Bulkiah sebagai narasumber memaparkan mengenai Barang Kiriman beliau menyampaikan peraturan terbaru yaitu PMK 199/PMK.010/2019 menjelaskan apa itu barang kiriman, penyesuaian nilai pembebasan bea masuk yang sebelumnya sebesar 75 USD menjadi 3 USD per barang kiriman tak kalah penting beliau juga menyampaikan tata cara registrasi IMEI yang harus dilakukan ketika membawa barang elektronik dari luar negeri.

Sosialisasi berjalan dengan lancar dan peserta sangat antusias dalam sesi diskusi tanya jawab hingga acara ditutup. Diharapkan materi yang telah diberikan dapat diterima secara efektif kepada peserta dan meningkatkan pengetahuan atas barang kiriman dan registrasi IMEI serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang kerap terjadi.
