Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha akan melaksanakan pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dengan objek lelang berupa:

BEA DAN BIAYA
Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang/Pembeli masih harus membayar:

  1. Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang disetorkan bersama sisa pelunasan harga lelang dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja ;
  2. Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang disetorkan ke Nomor rekening 131101000176300 BRI Kantor Kas Gedung Keuangan Banda Aceh atas nama BPN 001 KPPBC Pabean C Banda Aceh sebelum pengambilan barang;
  3. Sewa Gudang sebesar Rp.484.704.000,- per lot disetorkan ke Nomor rekening 589-360-10 BNI Cabang Kawasan Industri Medan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebelum pengambilan barang;
  4. Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari harga lelang disetorkan ke Nomor rekening 862-0881-199 BCA Cabang Citraland Surabaya atas nama PT Balai Lelang Artha sebelum pengambilan barang;

JADWAL PELAKSANAAN
Aanwijzing/Open House
Hari/Tanggal: Selasa s.d. Rabu, 07 s.d. 08 Mei 2019
Waktu: 10.00 – 15.00 WIB
Tempat: Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Pelabuhan Malahayati Kreung Raya – Aceh Besar

Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal : Kamis, 09 Mei 2019
Batas Akhir Penawaran : 11.00 Waktu Server (sesuai WIB)
Alamat domain : www.lelang.go.id (HANYA MELALUI WEBSITE RESMI)
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran

Syarat dan Ketentuan

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e- Auction) secara tertutup (Closed Bidding) yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan wajib memiliki akun pada www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang).
  3. 3. Pembukaan penawaran lelang oleh Pejabat Lelang dilakukan pada Hari/tanggal: Kamis, 09 Mei 2019 pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet.
  4. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas. Setoran Jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang atau paling lambat tanggal 08 Mei 2019.
  5. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing – masing peserta.
  6. Penawaran harga lelang dapat dilakukan setelah peserta menyetorkan uang jaminan dan dinyatakan sah sebagai peserta. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.
  7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail dan atau akun masing-masing peserta segera setelah batas akhir penawaran
  8. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli dalam Waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan Penetapan Pemenang Lelang dibatalkan.
  9. Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pemenang/Pembeli masih harus membayar Bea dan Biaya Resmi Lainnya.
  10. Barang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak Aanwijzing) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya.
  11. Serah terima barang dilakukan setelah Pemenang lelang melunasi harga lelang dan kewajiban sebagaimana butir 9, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu pelunasan sebagaimana dimaksud butir 8. Apabila serah terima tidak/belum terlaksana dalam kurun waktu tersebut maka Penjual tidak bertanggung jawab terhadap objek lelang.
  12. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Banda Aceh, KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, dan PT Balai Lelang Artha.
  13. Informasi dan penjelasan lebih lanjut hubungi PT. Balai Lelang Artha Telp. (061) 42069050, 081362898999, 08170015370, 081396686970 atau kunjungi website www.balailelangartha.com
  14. Bahwa pengumuman lelang ini merupakan ketentuan yang mengikat semua pihak.

Download Dokumen PDF