PENGGAGALAN UPAYA PENYELUNDUPAN METHAMPHETAMINE
DI BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA TANGGAL 03 AGUSTUS 2016
Pada hari Rabu 03 Agustus 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika sebagai berikut:
Barang Bukti
Shabu : ±178 gram senilai Rp 373.800.000,- (Rp 2.100.000,- per gram)
Pelaku
Tiga orang penumpang laki-laki, Warga Negara Indonesia berinisial SF (26 tahun), RH (29 tahun), dan TI (26 tahun) dengan pesawat Air Asia (AK-423), rute penerbangan Kuala Lumpur – Banda Aceh.
Modus
Dimasukkan ke dalam lubang anus.
- Kronologis
- Pesawat Udara Air Asia AK-423 yang seharusnya sesuai jadwal akan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda pukul 08.20 mengalami delay setelah beberapa menit di udara harus kembali ke Bandara Kuala Lumpur karena ada gangguan. Pesawat tersebut akhirnya berangkat kembali dari Kuala Lumpur dan baru tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda pada pukul 14.35 WIB
- Petugas Bea Cukai melakukan analisa profil penumpang pada Daftar Penumpang Pesawat Udara Air Asia AK-423 yang datang dari Kuala Lumpur, dimana terdapat beberapa orang yang dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, diantaranya adalah inisial SF, RH, TI (dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 pukul 14:30 WIB);
- Pukul 14:35 WIB penumpang pesawat udara Air Asia AK-423 turun dan dilakukan pemeriksaan pemindai kabin dan bagasi x–ray tidak temukan adanya indikasi tertentu, tetapi terhadap penumpang tesebut tetap dilakukan pemeriksaan mendalam di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai Pos Bandara Sultan Iskandar Muda dilaksanakan terhadap TI, dkk;
- Pukul 14:52 WIB dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap Sdr.TI, dkk dimana ketiga orang ini diketahui ada dalam satu kode booking dan merupakan satu rangkaian;
- Setelah pemeriksaan dilakukan dan tidak ditemukan hasil, namun petugas masih menaruh curiga terhadap beberapa orang tersebut karena tingkah laku yang mencurigakan, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgent untuk mengetahui apakah para penumpang tersebut menyimpan barang lain di dalam tubuh/badannya;
- Pukul 16:59 WIB selesai dilaksanakan pemeriksaan medis di rumah sakit ditemukan adanya 3 (tiga) benda asing yang terdapat di dalam tubuh/badan tersangka yaitu pada rongga pinggul Sdr. TI;
- Setelah dilakukan pemeriksaan medis, para tersangka dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk memastikan benda asing yang terdapat di dalam tubuhnya yaitu dengan cara dikeluarkan melalui lubang anus dan ditemukan sebanyak 2 (dua) buah benda asing dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut dan kemudian dilakukan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk mengeluarkan benda asing yang tersisa di dalam tubuh/badan Sdr. TI yaitu 1 (satu) buah benda asing berwarna putih bening yang diduga adalah butiran Methamphetamine dan kemudian dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus butiran yang diduga Metamphetamine dengan berat ±178 Gram.
- Terhadap tersangka SF dan RH saat dilakukan pemeriksaan mendalam mengaku membawa masing-masing 2 (dua) bungkus namun karena tidak tahan saat menunggu waktu delay, tersangka telah mengeluarkan bungkusan tersebut di toilet Bandara Kuala Lumpur.
- Dalam pemeriksaan tersangka mengaku terpaksa melakukannya karena keperluan biaya untuk orang tuanya yang sedang sakit di kampung (Samalanga)
- Hasil pengujian dengan menggunakan alat berupa narchotest benda-benda tersebut diduga adalah butiran
- Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai (BPIB) Medan Nomor : S-298-SHPIB/WBC.02/BPIB/2016 tanggal 4 Agustus 2016, diketahui positif butiran serbuk adalah Methamphetamine Hydrochloride (Shabu-Shabu).
Tindak Lanjut
Tersangka dan barang bukti upaya penyelundupan Metamphetamine (Shabu) diserahkan kepada Dit. Narkoba Polda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelanggaran
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 huruf e jo. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut, maka jumlah anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika adalah sebanyak 890 orang (1 (satu) gram shabu dapat dikonsumsi oleh 5 (lima) orang).

penggagalan penyelundupan methamphetamine