Pada tanggal 07 januari 2016 Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh telah berhasil melakukan penggagalan Jaringan Narkoba jenis Methamphetamin (shabu) yang dibawa oleh kurir FI Warga Negara Malaysia sejumlah 993 Gram dengan modus di bungkus kemasan Alumunium Foil bergambar kepala dengan menggunakan pesawat Air Asia AK 421 dari Kuala Lumpur, berkat kejelian petugas X-Ray dalam menganalisa citra yang tampak petugas melakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam sehingga berdasarkan hasil uji Narkotest yang dibantu pihak Polda dapat dipastikan bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jenis Shabu, pengembangan lebih lanjut dilakukan bersama dengan pihak polda Aceh untuk melacak pihak penerima barang. (RF)