Dalam selang waktu 4 (empat) Hari Bea dan Cukai Banda Aceh kembali mengagalkan Upaya penyelundupan Methamphetamin atau biasa di sebut Shabu-shabu
Pada hari Minggu, 07 Agustus 2016 sekitar pukul 08.10 WIB, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika sebagai berikut:
Barang Bukti
Shabu : ±178 gram senilai Rp 373.800.000,- (Rp 2.100.000,- per gram)
Pelaku
Seorang penumpang laki-laki, Warga Negara Indonesia berinisial MD (36 tahun) dengan pesawat Air Asia (AK-423), rute penerbangan Kuala Lumpur – Banda Aceh.
Modus
Dimasukkan ke dalam lubang anus.
- Kronologis
- Petugas Bea Cukai melakukan analisa profil penumpang Pesawat Udara Air Asia AK-423 yang datang dari Kuala Lumpur;
- Sekitar pukul 08:10 WIB penumpang pesawat udara Air Asia AK-423 turun dan dilakukan pemeriksaan pemindai kabin dan bagasi x–ray tidak temukan adanya indikasi tertentu.
- Terhadap penumpang MD, dilakukan pemeriksaan mendalam di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai Pos Bandara Sultan Iskandar Muda karena gerak gerik yang mencurigakan;
- Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membawa barang terlarang. Untuk memastikannya petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan rontgent, dan kedapatan ada 5 (lima) buah benda asing berbentuk telur di dalam tubuh/badannya;
- Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan upaya untuk mengeluarkan benda asing tersebut melalui lubang anus dan ditemukan sebanyak 5 (lima) buah benda asing berbentuk telur dengan berat ±178 gram yang diketahui adalah butiran methamphetamin. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Hasil pengujian laboratorium menunjukkan barang tersebut adalah metamphetamine
Tindak Lanjut
Pelaku dan barang bukti upaya penyelundupan diserahkan kepada Dit. Narkoba Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Pelanggaran
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Undang-undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 huruf e jo. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika tersebut, maka jumlah anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika adalah sebanyak 890 orang (1 (satu) gram shabu dapat dikonsumsi oleh 5 (lima) orang).