Tanggal 12 Januari 2016 Petugas P2 KPPBC TMP melakukan penegahan terhadap 40 sak@25 Kg Beras Ketan dari sarana pengangkut dengan menggunakan jasa angkutan umum tradisional aceh labi-labi dengan modus beras ketan yang dibawa dari sabang dikeluarkan secara individu oleh nyak-nyak tersebut kemudian di ke dalam 1(satu) unit labi-labi dan dibawa untuk dipull oleh penerima barang, diperjalanan labi-labi ditegah petugas P2 kemudian digiring ke kantor,beberapa jam kemudian datang lah beberapa orang nyak-nyak ke gedung B kantor dan meminta untuk mengembalikan beras ketan tersebut kepada mereka, namun setelah bertemu dan mendengar pernyataan dari kepala Seksi P2 Yudi Hasnawan Beras ketan tersebut di sita oleh bea cukai dan jadi barang Milik Negara(BMN).