
Aceh Besar – Bea Cukai Banda Aceh bersama Satpol PP WH Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan operasi pasar bersama pada Selasa, 28 Desember 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Tim Opsar Gabungan melakukan penyisiran ke beberapa pasar dan toko di Kecamatan Darul Imarah dan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, untuk melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Selain melakukan pengecekan BKC yang dijual oleh pedagang eceran, Tim Opsar Gabungan juga memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai rokok, mengajak para pedagang menolak peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan ke Bea Cukai Banda Aceh jika memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal.
#DBHCHT
#OperasiPasar
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM

