
Aceh Besar – Bea Cukai Banda Aceh kembai melaksanakan Operasi Pasar Produk Hasil Tembakau (HT) di daerah Kabupaten Aceh Besar. Operasi Pasar kali ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai Rabu-Jumat (3-5/11).
Dalam rangkaian kegiatan operasi pasar tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal dengan total sebanyak 6.600 batang. Dengan perkiraan total nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 9.801.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.921.191.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang rokok dan masyarakat pada umumnya dalam memperdagangkan rokok dan barang kena cukai lainnya.
#OperasiPasar
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM

