
Bea Cukai Banda Aceh kembali melaksanakan operasi pasar (opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) pada 10-11 Maret 2022. Kali ini, giat opsar BKC HT dilakukan dengan menyasar para penjual rokok eceran di daerah Kecamatan Neusu, Batoh, Lueng Bata, Lampriet, dan Lamdingin Kota Banda Aceh. Opsar ini bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila tidak sesuai (ilegal), maka akan dilakukan penindakan terhadap BKC HT tersebut.
Dalam kegiatan opsar kali ini, setidaknya Bea Cukai Banda Aceh telah mengamankan 2.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, kegiatan ini juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pelanggaran ketentuan cukai, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai. Sehingga masyarakat dapat turut serta menjaga roda perekonomian melalui gerakan gempur rokok ilegal.


