Banda Aceh (17-18/03) Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau (HT) periode Maret 2020 dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di dua kecamatan yaitu Kecamatan Leupung dan Kecamatan Suka Makmur.


Pemantauan HTP merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memantau harga transaksi pasar untuk melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang beredar. Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai Banda Aceh juga memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terkait ciri-ciri, dampak, dan mengajak penjual untuk menginfokan apabila menemukan rokok ilegal. Selain itu Bea Cukai Banda Aceh juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” sebagai kampanye untuk mendukung kegiatan tersebut.


#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#GempurRokokIlegal
#MonitoringHTP