Selasa 21 April 2015 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN). Penetapan waktu pelaksanaan lelang ditetapkan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh nomor: S-323/WKN.01/KNL.01/2015 tanggal 8 April 2015. Barang yang dilelang berupa 319 karung @ 25 kg beras ketan, 45 karung @ 50 kg gula pasir, dan 12 karung @ 25 kg beras.

kirim2kirim1

Barang yang dilelang tersebut merupakan merupakan barang impor dari kawasan bebas Sabang yang dilarang atau dibatasi impornya yang ditinggalkan oleh pemilik yang tidak dikenal di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue. Keseluruhan barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Menjadi milik Negara (BMN) berdasarkan surat keputusan Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh nomor: 54/WBC.01/KPP.MP.02/2013 dan nomor: 55/WBC.01/KPP.MP.02/2013 tanggal 13 Desember 2013. Selanjutnya BMN tersebut telah disetujui untuk dijual berdasarkan surat Kepala Kantor KPKNL Banda Aceh a.n. Menteri Keuangan nomor: S-17/MK.6/WKN.01/ KNL.01/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

kirim3kirim4

Pelaksanaan lelang diawali dengan pengumuman lelang di media cetak Serambi Indonesia pada tanggal 16 April 2015 dan dilanjutkan pada tanggal 20 April 2015 pemberian penjelasan (aanwijzing) kepada peminat lelang yang ingin melihat kondisi barang yang dilelang. Pelaksanaan Lelang dimulai pada pukul 10.00 dibuka oleh Pejabat Lelang dari KPKNL Banda Aceh Ibu Erni Hayati didampingi panitia lelang dari KPPBC TMP C Banda Aceh selaku penjual Bapak T. Heri Junaidi. Lelang ini diikuti sebanyak 20 peserta lelang dan terjual dengan harga Rp 69.400.000,- dari harga limit Rp 69.242.000,- yang ditawarkan.