Banda Aceh-11/05/2018- Bea Cukai Banda Aceh kedatangan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh yang sedang mengikuti Latihan Dasar CPNS (Diklat Prajabatan). Bertempat di Aula Lt. II Gedung B Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, peserta disambut oleh pewakilan Kantor Bea Cukai Banda Aceh Toupik Kurohman. Adapun tujuan dari kegiatan kunjungan ini adalah untuk mengetahui Kedudukan dan Peran Bea Cukai (PNS) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun yang memberikan materi pada kegiatan ini adalah Dede Ferdian selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan. Sesuai dengan tema Dede membuka pemaparan materi dengan mengaitkan kedudukan dan peran PNS menurut Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan PNS adalah sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Adapun peran PNS menurut UU ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya dede menjelaskan bagaimana kududukan dan peran bea cukai dalam NKRI dimana bea cukai memiliki peran melayani dan mengawasi dalam menjalankan fungsinya sebagai industry asistance, trade fasilitator, community potector dan revenue collector.
Peserta CPNS tidak hanya menerima materi saja tetapi juga diajak keliling kantor bea cukai Banda Aceh, untuk melihat langsung bagaimana kegiatan Kantor Bea Cukai Banda Aceh. Peserta sangat antusias ketika melihat contoh rokok ilegal, dimana jenis rokok ilegal yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai bekas. Diharapkan dengan mengetahui jenis rokok ilegal peserta dapat memberikan informasi kantor bea cukai setempat apabila melihat adanya rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Acara diakhiri dengan foto bersama di halaman parkir depan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tipe C Banda Aceh.