Minggu tanggal 23 Agustus 2015, sekitar pukul 09.00WIB petugas KPPBC TMP C Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine hydrochloride sebanyak 638 gram di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda Propinsi Aceh. Narkotika tersebut didapat berdasarkan kecurigaan petugas atas hasil analisa pencitraan X-Ray terhadap barang penumpang berupa kotak kardus yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia berinisial AI (laki-laki, 40 tahun) yang tiba dengan pesawat Air Asia AK-423 tujuan Kuala Lumpur – Banda Aceh.

JP1JP4

Hasil pemeriksaan mendalam terhadap kotak kardus tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisikan serbuk kristal warna putih yang diselipkan secara rapi dengan perekat lem pada dinding kotak tersebut. Untuk selanjutnya pelaku AI dan barang bukti akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

JP3JP2

Hadir dalam Jumpa Pers tersebut Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Saipullah Nasution didampingi oleh Kepala KPPBC Banda Aceh, Eddy Santosa, Danlanud TNI AU Sultan Iskandar Muda, GM PT Angkasa Pura II, perwakilan DitRes Narkoba Polda Aceh, dan Kepala Badan Nakotika Propinsi Aceh serta para undangan wartawan cetak dan elektronik. Atas perbuatannya, pelaku AI patut diduga melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.