Banda Aceh (13 s.d. 17/07) Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Banda Aceh yang terdiri dari Seksi Penindakan dan Penyidikan dan Seksi Kepatuhan Internal melaksanakan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC). Operasi ini telah dilaksanakan selama 5 hari dari sejak taggal 13 sampai dengan 17 Juli 2020 dengan menelusuri 13 daerah yaitu Malahayati, Rukoh, Darussalam, Tungkop, Lambaro, Aneuk Galong, Sibreh, Samahani, Indrapuri, Lhoong, Leupung, Lampuuk, dan Ajun.
Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam pengawasan BKC Ilegal yang terkadang masih ditemukan beredar pada penjual-penjual rokok eceran maupun grosir. Selain melakukan penindakan dan pengawasan, Tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat umum dalam mengenali dan mengidentifikasikan ciri-ciri rokok illegal. Adapun ciri-ciri rokok illegal yang beredar adalah sebagai berikut:
1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
2. Rokok dengan Pita Cukai yan tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
4. Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Edukasi ini dilaksanakan dengan harapan para pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan memberikan dampak positif dalam berkurangan jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.