Banda Aceh (27 s.d. 30/07) Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Banda Aceh kembali melaksanakan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC). Operasi ini telah dilaksanakan selama 4 hari sejak tanggal 27 sampai dengan 30 Juli 2020 dengan menelusuri sejumlah toko grosir maupun eceran yang menjual produk hasil tembakau di daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini Bea Cukai Banda Aceh masih menemukan rokok illegal dan berhasil melakukan penindakan sejumlah 4080 batang rokok tidak berpita cukai atau polos dan rokok berpita cukai bekas. Selain melakukan penindakan dan pengawasan, Tim juga tidak lupa untuk memberikan sosialisasi terkait Gempur Rokok Ilegal dan mengedukasi kepada masyarakat umum dalam mengenali dan mengidentifikasikan ciri-ciri rokok illegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang beredar adalah sebagai berikut:
1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
2. Rokok dengan Pita Cukai yan tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
4. Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Edukasi ini dilaksanakan dengan harapan para pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan memberikan dampak positif dalam berkurangnya jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
