Turut dihadiri oleh perwakilan dari Sekretaris Daerah Bagian Perekonomian/Koordinator DBHCHT yang berada dalam wilayah kerja Bea Cukai Banda Aceh, antara lain Biro Perekonomian Kota Banda Aceh, Biro Perekonomian, Biro Perekonomian Kabupaten Aceh Besar, Biro Perekonomian Kabupaten Pidie, Biro Perekonomian Kabupaten Pidie Jaya dan stakeholder penghasil Cukai di Banda Aceh, CV. Royale Group.
Dalam FGD ini Kepala Seksi KIP sekaligus narasumber acara, Aji Yulhaidir menyampaikan tujuan dari diadakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan keseragaman cara menilai capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT dibidang penegakan hukum, refocusing alokasi DBHCHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 (50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk bidang Kesehatan). Sekaligus berdiskusi terkait penggalian potensi Cukai di Aceh.
Dengan adanya FGD ini diharapkan kedepannya, sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dapat terus ditingkatkan agar DBHCHT dapat dikekola dengan optimal sehingga peredaran rokok ilegal di lingkungan pengawasan Bea Cukai Banda Aceh dapat menurun.
#DBHCHT
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM