Pengertian Ekspor
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan ekspor.
- Pemberitahuan pabean ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang/ PEB) adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
- Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, sebagai berikut :
Ø Kulit;
Ø Kayu;
Ø Biji kakao;
Ø Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; dan
Ø Produk mineral hasil pengolahan
Prosedur Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
- Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
- Penghitungan besaran Bea Keluar dilakukan sendiri oleh Eksportir secara Self Assessment.
- Penghitungan Bea Keluar berdasarkan tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang ditetapkan setiap bulan, dan kurs yang diterbitkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan.
- PEB disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean.
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
Pengecualian Kewajiban Memberitahukan PEB
- Barang pribadi penumpang;
- Barang awak sarana pengangkut;
- Barang pelintas batas; atau
- Barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
Flow Chart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Sanksi
- Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
- Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
- Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.