
DBHCHT Disalurkan Melalui Sosialisasi Cukai oleh Bea Cukai dan Satpol PP WH Banda Aceh
Banda Aceh – Untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh menggelar sosialisasi Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal, bertempat di Auditorium Hotel Kyriad Muraya Aceh.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 hari (3, 6, 8 Desember 2021) ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya dan Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Ardiansyah. Serta mengundang berbagai kalangan, baik dari pedagang eceran, masyarakat, hingga mahasiswa.
Dinarasumberi oleh Bea Cukai Banda Aceh melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Aji Yulhaidir dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Dian Fakhridzal Hasan menerangkan, sosialisasi DBHCHT dilakukan secara masif di wilayah Pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, terutama Kota Banda Aceh dengan sasaran dari kegiatan ini adalah tokoh masyarakat, mahasiswa, serta pedagang-pedagang eceran di pasar maupun di toko yang menjual produk hasil tembakau.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami berharap kedepannya tidak ada lagi perdagangan rokok ilegal di wilayah Kota Banda Aceh, untuk itu sangat diperlukan dukungan dari masyarakat dengan cara menolak dan melaporkan peredaran rokok illegal kepada Bea Cukai Banda Aceh, terutama pedagang eceran yang menjadi pintu utama beredarnya rokok ilegal di Kota Banda Aceh.
#Sosialisasi
#DBHCHT
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM