Bertempat di Aula Gedung B Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Banda Aceh pada tanggal 24 Agustus 2016 telah dilaksanakan Coffee Morning dengan Para Pengguna Jasa dengan memberikan informasi mengenai peraturan baru Per Dirjen Bea dan Cukai No.29/BC/2015 Tanggal 01 Juli 2016 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER -32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. ( http://repository.beacukai.go.id/download/2016/08/ab14452e128f19f78a4dca4c345790ef-salinan-per29-bc-2016.pdf ), materi disampaikan oleh SeksiĀ Kepatuhan Internal dan penyuluhan Bapak Dede ferdian dan Kepala Seksi Pabean & Dukungan teknis Bapak Komara Mijaya, Kemudian dilanjutkan dengan dengan pelaksanaan Survei Kepuasan Pengguna Jasa terhadap Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh dengan terlebih dahulu dibuka dengan pemaparan para Seksi terkait dengan Perbaikan Pelayanan pada pengguna jasa dan Sarana Prasarana Kantor yang dalam proses perbaikan dalam hal ini di fasilitasi oleh Kepala Sub Bagian Umum Bapak Toupik Kurohman.

Coffee Morning
Acara Survei kepuasan pengguna Jasa langsung dipimpin oleh Kabid Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Aceh Bapak Bambang Lusanto Gustomo beserta Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi Bapak Amirudin, survei ini hanya melibatkan pihak Kanwil DJBC Aceh agar di peroleh hasil Penilaian yang Jujur dan Tranparan, guna perbaikan pelayanan kedepan yang lebih baik.

Survei Kepuasan Pengguna Jasa