BANDA ACEH (28/08/2018) – Pemerintah memberlakukan penetapan tarif cukai produk hasil tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 % termasuk di dalamnya vape liquid. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Kepala KPPBC Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo dalam keterangannya pada kegiatan coffee morning terkait sosialisasi ketentuan dimaksud mengatakan bahwa aturan cukai pada vape tersebut berlaku per 1 Juli 2018 tapi masih relaksasi sampai 1 Oktober 2018 karena tak mungkin langsung dikenakan karena perlu persiapan dari pengusaha juga.

Bambang mengatakan, sejauh ini bea cukai baik di level pusat maupun di daerah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan pengenaan tarif cukai pada vape yang merupakan bagian dari HPTL. “Pastinya di pasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per tanggal 1 Juli itu harus jalan kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar. Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perijinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya dan juga waktu yang cukup bagi toko vape melakukan penyesuaian atas produk yang dijual”, demikian tambah Bambang.

Sosialisasi yang dibalut dengan kegiatan coffee morning di Na Premium Coffe, Lamteumen, Banda Aceh tersebut dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha vape, perwakilan Balai Besar POM Banda Aceh, perwakilan dari instansi terkait perijinan usaha dari Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM , Dinas PPTSP baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah kerja Bea Cukai Banda Aceh (Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya) serta perwakilan awak media.

Sosialisasi disampaikan oleh Teguh Masdar (Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, KPPBC Banda Aceh), Hantyo Pranolo (Kasi Perijinan dan Fasilitas II, Kanwil DJBC Aceh) dengan dipandu oleh moderator Dede Ferdian (Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC Banda Aceh). Para narasumber menyampaikan ketentuan cukai HPTL secara komprehensif mulai dari ketentuan umum cukai, HPTL, perijinan NPPBKC, pelunasan cukai hingga perdagangan barang kena cukai. Pemaparan dilanjutkan diskusi yang berjalan hangat antar peserta dan juga diselingi alunan musik akustik dari pegawai Bea Cukai.
Setelah berlakunya ketentuan cukai HPTL ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi/menjual HPTL, tambah Bambang. Dia menjelaskan, “Pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai, setelah itu mereka harus pesan pita cukai dan melekati pada produknya, jadi nanti pengguna vape itu beli cairan vape dalam kemasan yang ada pita cukainya,”
Pada penghujung acara disampaikan Dede bahwa dari sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha memiliki pandangan “legal itu mudah” sehingga muncul UKM kreatif sebagai produsen vape ataupun toko vape yang legal. Masyarakat juga dihimbau waspada terhadap penipuan yang megatasnamakan Bea Cukai baik berupa penawaran lelang barang tangkapan maupun permintaan sejumlah uang untuk pengurusan barang. Kegiatan ditutup dengan demo pengenalan alat dan cairan vape dan kegiatan ramah tamah.

#beacukaimakinbaik