BANDA ACEH (30/08/2018) – Bertekad melaksanakan perbaikan berkesinambungan di sisi layanan kepabeanan, Bea Cukai Banda Aceh menerapkan pemberitahuan pabean terintegrasi jaringan Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPBC Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo pada kegiatan Sosialisasi Mandatory Sistem INSW Tahap II di Bea Cukai Banda Aceh. Pemaparan materi kepada pelaku usaha yang disampaikan oleh Fachrurrazi Idram tersebut juga dilengkapi dengan kehadiran dari perwakilan instansi terkait perijinan impor dan ekspor yakni Disperindag Provinsi Aceh, Balai Besar POM Banda Aceh, Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh dan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Bambang mengatakan bahwa penerapan INSW secara mandatory ini memang harus didukung oleh instansi penerbit perijinan, sehingga proses alur kegiatan pelayanan kegiatan kepabeanan akan benar-benar ringkas dan lancar. Hal senada juga disampaikan Nurlinda Lubis (Balai Besar POM Banda Aceh), “Sistem ini bukan hanya konsep satu atap, INSW jadi pelayanan satu langit. Jadi jika semua sistem kementerian/lembaga sudah terintegrasi semua akan semakin mudah”. Disampaikan Bambang bahwa “ Pastinya di awal prosesnya akan terasa berat, karena ada perubahan budaya dalam bekerja, yang tadinya harus melihat di dokumen/kertas, nantinya berubah melihatnya melalui komputer/sistem. Kami yakin proses penyesuaiannya tidak akan lama”. Para pengguna jasa yang hadir berharap banyak implementasi ini tidak menghambat proses layanan yang sudah berjalan. “Kami harapkan akan lebih baik dengan terobosan ini, bukan malah menambah banyak pekerjaaan”, ujar Danu.

Bambang berharap untuk impementasi awal yang mulai dilakukan per 1 September 2018, semua instansi terkait perijinan berperan aktif jika terdapat kendala dalam pelayanan. “Tentunya sinergi yang baik perlu ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha. Jika semua perubahan ke arah yang lebih baik ini berjalan lancar terntunya akan meningkatkan kegiatan ekspor impor dan geliat perekonomian di Aceh”, tambah Bambang. Penerapan mandatory ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2018.

#BeaCukaiMakinBaik