Minggu, 18 Juni 2017 Bea Cukai Banda Aceh menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Tugas ini merupakan sebagian dari empat tugas dan fungsi Bea dan Cukai yaitu revenue collector (pengumpul penerimaan negara) dan community protector (pengawas perdagangan).
Bea Cukai Banda Aceh berkewajiban memberikan pelayanan yang prima kepada para pemangku kepentingan, salah satunya memberikan bantuan pengisian Customs Declaration terhadap penumpang asing maupun warga indonesia yang baru tiba dari luar negeri untuk memberitahukan barang impor apa saja yang dibawa oleh penumpang.
Sesuai peraturan penerbangan sipil semua barang bawaan penumpang harus diperiksa dengan x-ray. Hal ini bertujuan untuk memeriksa apakah ada barang yang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke Indonesia yang dibawa oleh penumpang. Bea Cukai harus memastikan tidak ada barang yang tidak diperiksa dengan x-ray.
Jika ada barang bawaan yang diindikasi melebihi batas atau barang yang dilarang masuk maka barang tersebut wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai untuk memastikan barang tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#beacukaiaceh
#beacukaimakinbaik