Banda Aceh (17/04) – Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penyerahan pita cukai kepada CV Royale Group pada Jumat, 17 April 2020 di KPPBC TMP C Banda Aceh.
CV Royale Group merupakan salah satu pengusaha Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di wilayah Banda Aceh. Produk HPTL yang diproduksi berupa liquid vape.

Liquid vape merupakan jenis HPTL berupa ekstrak tembakau sehingga atas peredarannya harus dikenakan cukai. Penyerahan pita cukai kali ini merupakan penyerahan dengan jumlah penerimaan negara terbesar dari CK1 HPTL di wilayah Bea Cukai Banda Aceh pada tahun ini yaitu sebesar Rp. 399.798.000,-. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis, Muhariadi Angkat.
Dengan dilaksanakannya penyerahan pita cukai kali ini diharapkan dapat mendorong pengusaha vape lainnya untuk melegalkan usahanya karena #LegalItuMudah!

