BANDA ACEH – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh (KPPBC TMP C Banda Aceh/Bea Cukai Banda Aceh) sebagai pelaksana di lapangan melaksanakan penjualan secara lelang atas Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 59 unit kendaraan bukan baru sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-201/MK.6/2017 tanggal 01 Agustus 2017. Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan PT. Balai Lelang Artha, Bea Cukai Banda Aceh akan melaksanakan pelelangan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN), berupa 1 (satu) paket kendaraan bermotor (mobil) bukan baru sejumlah 59 unit dengan Nilai Limit Rp. 8.266.375.000,-

Dalam  konferensi pers yang disampaikan Kepala kanwil DJBC Aceh, Agus Yulianto, disampaikan bahwa  Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tanggal 26 Desember 2012. Dalam ketentuan dimaksud, peruntukan BMN terdiri dari penjualan secara lelang; penetapan status penggunaan; hibah; pemusnahan atau penghapusan.

Persetujuan dimaksud tentunya telah melalui proses yang cukup panjang mulai dari berlabuhnya barang di Pelabuhan Malahayati pada 06 Januari 2015, penetapan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara pada tanggal 29 Juli 2015, pengusulan  peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara pada 04 Desember 2015 hingga persetujuan penjualan secara lelang pada tanggal 01 Agustus 2017.

Rangkaian kegiatan lelang telah dimulai sejak kemarin (17 Oktober 2017) dengan diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Lelang Nomor: Peng-02/WBC.01/KPP.MP.02/2017. Rangkaian kegiatan setelah ini adalah aanwijzing dan open house pada tanggal 19,20 dan 23 Oktober 2017, dan kemudian penawaran lelang dilaksanakan dengan jenis penawaran melalui internet secara Open Bidding tanpa kehadiran peserta lelang. Penawaran lelang dapat diakses pada alamat domain:  https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.

 

Disampaikan oleh Agus, bahwa skema penjualan lelang 1 (satu) paket dilakukan dengan mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan mempercepat proses lanjutan pasca lelang, sehingga pemanfaatan Gudang milik Pelindo yang digunakan sebagai Tempat Penimbunan Pabean selama ini dapat maksimal untuk meningkatkan kembali geliat kegiatan ekonomi di Aceh khususnya kegiatan ekspedisi melalui jalur laut.

Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara, pembeli/pemenang lelang masih harus membayar Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang, Bea Pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang, Sewa Gudang sebesar Rp.560.000.000,- dibayarkan ke rekening PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati serta Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari harga lelang disetorkan ke rekening BCA an PT.Balai Lelang Artha (selengkapnya sesuai Pengumuman Lelang).

Dalam penutup keterangan persnya, Agus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum, TNI, POLRI, Kejaksaan dan mitra kerja lainnya atas kerja sama yang terjalin sangat baik. Tak lupa menyampaikan agar seluruh yang hadir dapat sama-sama mengawal  proses lelang ini lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers:

Perwakilan dari Kodam IM, Polda Aceh, POMDAM IM, Kodim 0101/BS Aceh Besar, Polresta Banda Aceh, Kejari Banda Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, KSOP Pel. Malahayati, Pimpinan  PT Pelindo I Cab. Malahayati, Pimpinan PT. Balai Lelang Artha dan wartawan media cetak/elektronik.