Banda Aceh – Pada 13 – 15 Oktober 2021 lalu, Bea Cukai Banda Aceh kembali melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi kali ini dilakukan di kawasan Kota Banda Aceh dan sekitarnya.
Hasilnya, Tim Gempur Bea Cukai Banda Aceh berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos).
Dengan detail penindakan pada Operasi Gempur kali ini diperoleh sebanyak 4.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 6.237.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.131.667. Selanjutnya terhadap seluruh hasil penindakan tersebut ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Selain itu, Tim Gempur Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya kepada pemilik toko dan masyarakat.
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM