BANDA ACEH – 20/12/2017- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh (KPPBC TMP C Banda Aceh/Bea Cukai Banda Aceh) melakukan Coffee Morning dan Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya. Pengguna jasa terdiri dari importir, eksportir, PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), dan perwakilan PT. POS Indonesia turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan bertajuk “Bersama Bea Cukai Berbagi Peran Membangun Perekonomian Aceh” Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo menyampaikan komitmen bea cukai dalam mendukung tumbuhnya perekonomian di Aceh. “Tentunya bentuk dukungan tersebut sesuai porsi kewenangan, peran tugas dan fungsi bea cukai” pungkas Bambang. Importir, eksportir, PPJK dan para pelaku usaha silahkan menggunakan perannya masing-masing, kami bea cukai komitmen mendukung tumbuhnya geliat kegiatan usaha di Aceh, terutama yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Banda Aceh mensosialisasikan secara singkat terkait ketentuan baru yang telah berlaku dan yang akan segera diberlakukan, diantaranya terkait ketentuan barang kiriman, pemotongan kuota secara otomatis dan pemberitahuan terkait sarana pengangkut. Kemasan sosialisasi sejak tahun ini diupayakan tidak berupa metode klasikal, namun dalam bentuk diskusi, hal ini diharapkan akan lebih banyak informasi yang dapat disampaikan dan diserap. Dalam kegiatan diskusi yang dipandu oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Dede Ferdian, para peserta menyampaikan apresiasi atas perbaikan layanan bea cukai banda aceh dan menyampaikan masukan perbaikan untuk bea cukai makin baik. Dalam kesempatan ini juga disampaikan himbauan untuk waspada atas penipuan yang mengatasnamakan bea cukai, dimana penipu meminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang muka lelang barang tangkapan bea cukai. Diminta agar mewaspadainya dan mengkonfirmasi ke call center Bravo Bea Cukai 1500225 atau ke kantor bea cukai terdekat.
Pada kesempatan terpisah, Bambang menyampaikan bahwa disamping menjalankan fungsi trade fasilitator dan industrial assisstance, Bea Cukai Banda Aceh juga tetap menjalankan fungsi sebagai pemungut penerimaan negara (revenue collector) dan menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector). Bea cukai tetap berkomitmen dalam menjalankan penertiban importasi berisiko tinggi, serta pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal. Bambang menyampaikan sepanjang tahun 2017 (Januari s.d. 18 Desember 2017) Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 92 kali dengan perkiraan nilai lebih dari 360 juta rupiah dimana didominasi penindakan di bidang cukai dan upaya pemasukan kosmetik/obat obatan tanpa izin.