Pidie Jaya – Pada 15 – 17 September 2021 lalu, Bea Cukai Banda Aceh kembali melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi kali ini dilakukan di tiga wilayah dalam kawasan Kabupaten Pidie Jaya yaitu Meureudu, Banda Dua, dan Leung Putu.

Hasilnya, Tim Gempur Bea Cukai Banda Aceh berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai namun salah peruntukan.

Dengan detail penindakan pada Operasi Gempur kali ini diperoleh sebanyak 17.540 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 25.522.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.967.242. Selanjutnya seluruh hasil penindakan tersebut ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Selain itu, Tim Gempur Bea Cukai Banda Aceh juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait ciri-ciri ilegal dan bahayanya kepada pemilik toko dan masyarakat.

#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM