Industrial assistance (memberikan dukungan kepada perindustrian) merupakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), selain fungsi utama lainya, yakni revenue collector (mengumpulkan penerimaan negara), community protector (melindungi masyarakat), dan trade facilitator (memfasilitasi perdagangan). Dalam menjalankan fungsi industrial assistance tersebut, DJBC dan instansi vertikal di bawahnya diamanatkan untuk dapat membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendukung peningkatan daya saing produk ekspor. Sebagai salah satu tindakan nyata dari fungsi industrial assistance tersebut, Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh pada hari Kamis 28 Juli 2022 melakukan audiensi dengan perwakilan PT Eby Essentials Indonesia di Kantor Wilayah DJBC Aceh. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh General Manager PT Pelindo Cabang Malahayati beserta tim.

PT Eby Essentials Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan oleh Petro Gold International LLC, salah satu pemasok produk olahan kayu cendana terkemuka di dunia yang berpusat di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada audiensi tersebut, PT Eby Essentials Indonesia diwakili oleh Bharat Mundanna Shetty (CEO), Anubhaba Satapathy (Marketing Manager), Muhammad Khomaini (Dubai ITPC Head), Dani Arsyad Anwar (Dubai ITPC Head Officer), Iskandar (Senior Adviser Government Relations), dan Ramadhana Satria (Manager Procurement). Tim PT Eby Essentials Indonesia menyampaikan ketertarikannya untuk mendirikan perusahaan pengolahan kayu cendana di Aceh. Bahan baku berupa pohon cendana akan diimpor dari Australia. Hasil pengolahan kayu cendana tersebut akan diekspor ke Eropa, China, India, dan tujuan lainnya.
Sebagai wujud industrial assistance (dukungan kepada perindustrian), Kantor Wilayah DJBC Aceh (diwakili oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Hilman Satria, dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Isnu Irwantoro) dan Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyampaikan bahwa terdapat fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh PT Eby Essentials Indonesia, yakni kawasan berikat (Kaber) atau bonded zone. Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor Per-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang menggunakan barang impor dalam proses produksinya dan produknya berorientasi ekspor.
Pada prosedur yang berlaku secara umum, setiap barang impor akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (berupa PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor). Namun dengan fasilitas kaber, perusahaan dapat diberikan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. Fasilitas kaber tersebut relevan dengan core business PT Eby Essentials Indonesia yang akan mengimpor bahan baku untuk diolah dan mengekspor produknya setelah melalui proses pengolahan di Aceh. Manfaat utama yang dapat diperoleh PT Eby Essentials Indonesia dari fasilitas tersebut adalah kelancaran arus kas (cash flow) dari ditangguhkanya bea masuk dan tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas barang yang diimpor. Dengan manfaat cash flow tersebut, perusahaan memiliki keleluasaan untuk meningkatkan kualitas produk dan menekan biaya produksi. Dengan demikian, produk yang dihasilkan diharapkan memiliki daya saing yang kuat di pasar global. Dampak inilah yang diharapkan dapat terjadi sebagai wujud nyata fungsi industrial assistance DJBC.

Ferrial Dunan Sidabutar, General Manager PT Pelindo Cabang Malahayati menyampaikan dua hal yang dapat ditawarkan oleh PT Pelindo untuk mendukung rencana PT Eby Essentials Indonesia tersebut. Pertama, PT Pelindo Cabang Malahayati memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan oleh PT Eby Essentials Indonesia untuk pengolahan kayu cendana. Kedua, PT Pelindo Cabang Malahayati berkomitmen untuk mendukung dan memfasilitasi transportasi laut yang dibutuhkan untuk pengangkutan impor bahan baku dan ekspor produk PT Eby Essentials Indonesia. Kolaborasi DJBC dengan PT Pelindo Cabang Malahayati ini memungkinkan sinkronisasi fungsi yang diharapkan dapat bekerja efektif untuk membantu terwujudnya rencana investasi PT Eby Essentials Indonesia di Aceh.
Ada setidaknya 3 (tiga) manfaat bagi Provinsi Banda Aceh apabila rencana investasi PT Eby Essentials Indonesia tersebut dapat terwujud. Pertama, kegiatan produksi PT Eby Essentials Indonesia di Aceh dapat membuka kesempatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh. Kedua, ekspor produk PT Eby Essentials Indonesia dapat berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Aceh serta neraca perdagangan nasional. Ketiga, hadirnya PT Eby Essentials Indonesia beserta tenaga kerjanya membantu melancarkan perekonomian Aceh melalui belanja PT Eby Essentials Indonesia (secara perusahaan) dan tenaga kerjanya (individu atau rumah tangga). Dengan demikian, rencana investasi tersebut apabila terwujud dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
DJBC berkomitmen untuk berperan dalam upaya pembangunan ekonomi negara melalui fungsi industrial assistance (memberikan dukungan kepada perindustrian). Dalam upaya perwujudan rencana investasi PT Eby Essentials Indonesia di Aceh, DJBC menjalin kolaborasi dengan beberapa instansi seperti PT Pelindo Cabang Malahayati dan pemerintah daerah.