Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas KPPBC TMP C Banda Aceh berhasil melakukan penegahan gula eks impor dari Sabang sebanyak 40 karung dengan total berat 200 kg yang masuk melalui pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Gula tersebut dibawa oleh beberapa penumpang kapal penyeberangan KM. BRR yang dibawa turun oleh buruh pelabuhan dari dalam kapal dan ditimbun disekitar pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue. Informasi tersebut didapat dari petugas yang bertugas jaga di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue. Atas informasi tersebut tim buru sergap KPPBC TMP C Banda Aceh segera turun ke pelabuhan untuk melakukan penegahan dengan menutup pintu gerbang jalan keluar dengan dibantu personil kepolisian dari Polsek Ulee Lheue.
Pada saat akan dilakukan penegahan, sempat terjadi insiden tarik menarik dan negoisasi dengan penumpang yang mengaku sebagai pemilik gula tersebut agar gula tersebut tidak ditangkap, tetapi dengan tegas petugas menolaknya. Dari hasil penegahan dan penyisiran di lapangan sekitar pelabuhan didapati 40 karung gula masing-masing dengan berat 50 kg dan saat ini di simpan dalam gudang TPP KPPBC TMP C Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Sebagai catatan, sebelumnya KPPBC TMP C Banda Aceh beberapa kali telah menegah beras dan gula dari Kawasan Bebas Sabang. KPPBC TMP C Banda Aceh tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait di lingkungan pelabuhan, guna mensosialisasikan aturan kepabeanan yang berlaku khusunya mengenai beras dan gula yang berasal dari Kawasan Bebas Sabang. (Kasi KIP KPPBC Banda Aceh)