Banda Aceh – Selasa (16/08), Bertempat di Ruang Seulanga, Bea Cukai Banda Aceh melakukan penyerahan NPPBKC kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (HT) yaitu PT Hawa Makmu Beurata. NPPBKC yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2022 tersebut, diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh yaitu Heru Djatmika Sunindya kepada Taufikul Hadi selaku Pimpinan PT Hawa Makmu Beurata.
Hawa Bakong Aceh merupakan nama produk Hasil Tembakau yang nantinya akan diproduksi oleh pabrik HT ini. Lokasi pabrik HT milik PT Hawa Makmu Beurata berada di Desa Lambeugak, Kec. Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar.
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) di bidang cukai. Dengan kata lain, NPPBKC ini merupakan bukti bahwa suatu badan usaha telah dinyatakan legal untuk melakukan usaha di bidang Cukai.
Untuk mendapatkan NPPBKC syaratnya cukup mudah. Setelah megantongi izin dari pemerintah daerah setempat, pengusaha bisa langsung mengajukan permohonan NPPBKC ke Kantor Bea Cukai yang mengawasi daerah tempat pengusaha melangsungkan kegiatan usahanya. Nantinya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi dan pemenuhan persyaratan fisik lokasi usaha. Setelah melaksanakan pemeriksan lokasi usaha, petugas Bea Cukai akan mengirimkan Berita Acara pemeriksaan lokasi, yang kemudian akan dijadikan lampiran dalam permohonan pembuatan NPPBKC.