Bea Cukai Banda Aceh, pada Kamis (10/03) melakukan penyerahan NPPBKC kepada CV. Rampago Jaya. Penyerahan NPPBKC ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, kepada Pemilik CV. Rampago Jaya, Rhestu Maulana.
NPPBKC yang dikeluarkan pada tanggal 09 Maret 2022 ini diberikan kepada CV. Rampago Jaya sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di daerah Aceh Besar. Pengusaha Pabrik ini menyerap tenaga kerja yang berasal dari masyarakat sekitar lokasi pabrik yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Lokasi pabrik ini terletak di Jalan Tanggul Krueng, Lorong Tiga, Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Bea Cuka Banda Aceh yang sudah memberikan bimbingan dan arahan, bahkan hingga tengah malam tetap mau merespon pertanyaan dari kami serta terus memotivasi sehingga pada hari ini kita telah memperoleh izin berusaha di bidang cukai.” ucap salah satu jajaran direksi perusahaan sebagai penutup kegiatan.