
Aceh Besar – Optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai. Bea Cukai Banda Aceh kembali melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau berupa rokok. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Montasik dan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar selama 3 hari mulai tanggal 8 s.d. 10 Desember 2021.
Kegiatan triwulanan ini dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Selain dari harga, petugas Bea Cukai Banda Aceh juga mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksinya.
Selain melakukan pemantauan dan pendataan harga rokok, petugas juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, guna meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai. Petugas juga menghimbau agar para pedagang menolak tawaran rokok ilegal dan dapat segera melaporkan ke Bea Cukai Banda Aceh.
#MonitoringHJE
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM


