Bertempat di kantor Wilker Karantina Pertanian di Bandara Sultan Iskandar Muda, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 telah dilakukan acara pemusnahan barang tegahan KPPBC TMP C Banda Aceh dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh yang ditegah pada bulan November dan Desember tahun 2013 yang lalu. Barang tegahan yang dimusnahkan yakni produk olahan hewani berupa bakso dan sosis dari daging babi yang berasal dari China melalui Kuala Lumpur, bibit padi dan bibit mangga yang berasal dari Kuala Lumpur Malaysia yang dibawa penumpang dengan tujuan Banda Aceh.
Penegahan barang tersebut dilakukan karena pemasukannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang diduga membawa media pembawa penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan bisa membahayakan dan merugikan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara bersama-sama yang disaksikan oleh beberapa pejabat terkait di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Hadir dalam acara tersebut komunitas Bandara Sultan Iskandar Muda yaitu: General Manajer Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Reskrim Polda Aceh, Garuda Indonesia Airline, Air Asia dan Gapura Angkasa. Setelah acara pemusnahan dilanjutkan acara ramah tamah dan diskusi dengan komunitas Bandara Iskandar Muda terkait, membahas permasalahan-permasalahan yang ada. (Kasi KIP KPPBC Banda Aceh)