Aceh Besar – (22-24 September 2021) Lagi dan lagi, Bea Cukai Banda Aceh berhasil mencegah beredarnya barang ilegal berupa rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Penindakan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal.
Dalam operasi kali ini Bea Cukai Banda Aceh melakukan penyusuran ke toko-toko pengecer/penjual rokok di 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, yaitu Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Ingin Jaya.
Hasilnya, petugas berhasil menegah ribuan batang rokok ilegal dari beberapa toko yang masih menjual rokok ilegal, tanpa dilekati pita cukai (polos). Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.866.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.959.931.
Rakan Bea Cukai Banda Aceh udah tau belum ciri ciri dari rokok illegal?
Ciri-ciri rokok ilegal itu, antara lain:
• Rokok tanpa pita cukai yaitu Rokok yang beredar bebas namun tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos);
• Rokok dengan pita cukai palsu. Pita cukai itu ibarat uang, ada yang palsu nya juga lhoo. Cara ngecek nya juga diperlukan keahlian khusus, namun mengatasi itu Bea Cukai Banda Aceh juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat;
• Rokok dengan pita cukai bekas. Untuk mengenali ciri rokok dengan pita cukai bekas pakai dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
• Rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan salah peruntukan. Yaitu pita cukai yang ditempelkan pada kemasan rokok yang bukan peruntukannya.
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#IkhlasMelayani
#MenujuWBBM