Banda Aceh (07/07) – Bea Cukai Banda Aceh mengunjungi sejumlah kargo/ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Darul Imarah, Leung Bata, dan Kuta Alam dalam rangka sosialisasi tentang barang kena cukai.
Pada kesempatan ini Bea Cukai Banda Aceh dipimpin oleh Jefri Adrian selaku Kepala Subseksi Pelaksanaan Tugas memaparkan informasi terkait kebijakan dan peraturan di bidang cukai. Salah satunya terkait identifikasi rokok ilegal.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pencegahan peredaran rokok ilegal, dengan cara melaporkan kepada Bea Cukai Banda Aceh apabila menemukan atau mendapatkan informasi terkait rokok ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.