Banda Aceh (13/1), Heru Djatmika Sunindiya, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh didampingi oleh Muhariadi Angkat dan Aji Yulhaidir melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pos Lalu Bea Banda Aceh dan disambut oleh Ahmad Saladdin, Kepala Kantor Pos Indonesia Banda Aceh.


Dalam kunjungan tersebut dilakukan diskusi terkait rencana implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabenan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang akan berlaku mulai tanggal 30 Januari 2020.

Penanganan impor barang kiriman oleh Pos Indonesia dan Bea Cukai diharapkan agar terus dilakukan perbaikan, mengingat akan terjadi peningkatan kegiatan dalam penanganan barang kiriman sehubungan dengan perubahan minimal FOB yang dikenakan pungutan BM dan PDRI atas barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3.

#BeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiSinergi
#humasbeacukaibandaaceh