Banda Aceh (5 Agustus 2019) – Selama kurun waktu Januari sampai Juli tahun 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh (Bea Cukai Banda Aceh) telah melakukan penindakan sebanyak 64 (enam puluh empat) kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Atas penindakan sebagaimana dimaksud telah ditetapkan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 18 Juli 2019.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi/berbahaya jika dikonsumsi dan sudah tidak memiliki nilai ekonomi, beberapa diantaranya adalah rokok sebanyak 4.520 batang, obat-obatan sebanyak 44 pcs, pakaian bekas 15 kotak dan berbagai 11 macam komodoti lainnya.
Total nilai barang diperkirakan Rp 60 juta, dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp 20 juta, namun disamping itu ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis. Kami juga menghimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi aceh ini.
Pada kesempatan kali ini di hari Senin, 5 Agustus 2019, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang dimaksud. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Jalan Soekarno-Hatta No. 3A, Banda Aceh. Pemusnahan BMN dan BDN tersebut dilakukan dengan dibakar/dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.
#BeaCukaiMakinBaik
#PemusnahanBMN
#BeaCukaiBandaAceh
#HumasBeaCukaiBandaAceh
#BeaCukaiRI
#Kemenkeuterpercaya