Banda Aceh (4/10) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh mengadakan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk CV Vapor Aceh Distribution pada Rabu, 3 Oktober 2019.
NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Perusahaan yang mendapatkan NPPBKC dari Bea Cukai Banda Aceh adalah CV Vapor Aceh Distribution yang merupakan pengusaha liquid vape atau sering juga disebut brewer. Brewer tersebut merupakan pengusaha kedua yang mengurus dan mendapatkan NPPBKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Muhariadi Angkat, yang mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh kepada pemilik perusahaan CV Vapor Aceh Distribution.
Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat khususnya pengusaha Barang Kena Cukai yang belum memiliki NPPBKC untuk dapat mengajukan permohonan NPPBKC dengan proses yang mudah.
#LegalItuMudah
#BeaCukaiMakinBaik
#KemenkeuTerpercaya
#BeaCukaiBandaAceh
#HumasBeaCukaiBandaAceh