BANDA ACEH, 26 April 2018 – Di tengah gencarnya kampanye stop rokok illegal, Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam audiensi yang dilaksanakan di Kantor Walikota Banda Aceh, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo beserta jajaran menyampaikan bahwa perlunya sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Jajaran Bea Cukai diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar beserta jajaran SKPD terkait.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Cukai ini dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri dari: (a) etil alkohol atau etanol, (b) minuman yang mengandung etil alkohol dan (c) hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. “Pada kesempatan ini kami sampaikan terkait cukai hasil tembakau dan juga pajak rokok. Tidak bisa kita pungkiri bahwa untuk mendanai pembangunan, pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan (termasuk bea masuk, bea keluar dan cukai)”.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menyampaikan bahwa atas cukai dan pajak rokok yang dipungut, sebagian didistribusikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). “Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendanai program/kegiatan diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan social, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan BKC illegal. Sedangkan pajak rokok penggunaan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”, tambah Bambang.
Menanggapi paparan Bambang, Bahtiar menyampaikan bahwa penggunaan DBH dimaksud di Pemerintah Kota Banda Aceh hingga tahun 2017 fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat. “Tentunya kami berterima kasih atas pencerahan yang disampaikan, artinya ada kegiatan/program lain yang bisa dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan DBH CHT dan pajak rokok”. Bachtiar menyampaikan bahwa saat ini pemerintah kota sedang menggalakkan kampanye anti rokok atau kawasan tanpa rokok, bahkan dari sisi penegakan hukum akan dikerahkan Satpol PP untuk mengingatkan/menegur jika ada yang melanggar. Dengan pencerahan ini tentunya kami perlu sinergi, duduk bersama dengan Bea Cukai terutama yang terkait tugas fungsi Bea Cukai baik di sisi penegakan hukum berupa pemberantasan rokok illegal maupun untuk sosialisasi dan edukasi. Bambang juga menambahkan “Tentunya kampanye stop rokok illegal dan kampanye kawasan tanpa rokok dapat berjalan parallel, kami berharap dengan sosialisasi/edukasi dan penegakan hukum, maka peredaran rokok illegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok meningkat dan akhirnya DBH CHT dan pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah akan semakin meningkat.
Kegiatan ditutup dengan memperlihatkan contoh rokok illegal yang berhasil disita petugas bea cukai, diantaranya yang polos (tanpa dilekati pita cukai), dilekati pita cukai palsu/bukan peruntukannya, dilekati pita cukai bekas.
#stoprokokilegal #beacukaimakinbaik