Selasa, 3 April 2018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang hasil  penindakan kepabeanan dan cukai tak layak konsumsi di Instalasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh serta perwakilan Kepolisian Aceh, Kejaksaan Negeri, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, BPOM Aceh, serta beberapa wartawan.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh. Barang yang dimusnahkan meliputi gula pasir, beras ketan, makanan, rokok, tembakau iris, kosmetik, suplemen, obat, alat kesehatan gigi, pakaian bekas, sextoys, dan air softgun. Total nilai barang diperkirakan Rp 388 juta dengan potensi kerugian negara Rp 90 juta.

Selama kurun waktu tahun 2017 KPPBC TMP C Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 103 kali pelanggaran sedangkan Januari s.d. Maret 2018 terdapat 49 kali penindakan. Atas penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan dibakar/dirusak hingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.

#BeaCukaiMakinBaik

#BeaCukaiAceh