Rabu tanggal 29 April 2015 berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lampulo Banda Aceh, Kejaksaaan Negeri Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 400 sak @ 25 kg beras, 162 sak @ 50 kg gula pasir dan 20 sak @ 25 kg beras ketan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor: 219/Pid.Sus/2014/PN-BNA tanggal 20 Agustus 2014, putusan nomor: 347/Pid.Sus/2014/PN-BNA tanggal 3 Februari 2015 dan putusan nomor: 19/Pid.Sus/2015/ PN-BNA tanggal 30 Maret 2015 yang telah terbukti secara sah melanggar pasal 102 (f) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Hadir dalam acara pemusnahan ini Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kepala Polisi Resort Kota Banda Aceh, Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, perwakilan dari Kanwil DJBC Aceh, Aparat Pemerintahan Daerah setempat dan sejumlah wartawan yang diundang. Acara dibuka dengan kata sambutan serta pembacaan risalah pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan kata sambutan dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Arie Kusuma mewakili Kepala KPBBC TMP C Banda Aceh. Acara selanjutnya yaitu pemusnahan barang bukti dengan cara ditanam ke dalam tanah dengan menggunakan alat berat hidraulic excavator dan loader serta ditutup dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan.