Banda Aceh (23-24/06) Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau (HT) dan Penyuluhan Gempur Rokok Ilegal kepada pemilik toko yang menjual produk HT di wilayah Leung Bata dan Syiah Kuala.
Pemantauan HTP merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memantau harga pasar dan kontrol tarif cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar. Tidak lupa Bea Cukai Banda Aceh memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terkait ciri-ciri rokok ilegal, larangan jual beli rokok ilegal, dan mengajak pemilik toko untuk memberikan informasi apabila menemukan rokok ilegal. Bea Cukai Banda Aceh akan terus memberikan penyuluhan dan menindak lanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh.