Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe  Madya Pabean C Banda Aceh meliputi salah satunya Bandara Sultan Iskandar Muda, yang melayani Pembayaran BM (Bea Masuk) dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut. Pembayaran dapat dilakukan melalui mesin EDC, bank transfer, dan tunai. Akan tetapi karena alasan tertentu, beberapa penumpang dan/awak sarana pengangkut lebih memilih melakukan pembayaran secara tunai menggunakan BPPM.

Bukti Penerimaan Pembayaran Manual (BPPM) adalah formulir yang digunakan dalam  rangka  tertib  administrasi,  sebagai  tanda  terima pembayaran penerimaan negara bagi barang impor  yang dilakukan oleh penumpang dan/atau awak sarana pengangkut selaku  wajib bayar dalam hal pembayaran penerimaan negara dilakukan secara tunai. Terhadap  pembayaran tersebut akan diterbitkan BPPM sebagai bukti wajib bayar telah melakukan pembayaran, selain sebagai bukti pembayaran, BPPM juga dapat meningkatkan efisisensi dan transparansi  terhadap pembayaran BM dan PDRI atas Customs Declaration secara  tunai,  dikarenakan setelah uang pembayaran disetorkan ke bank maka bukti setor dan BPPM akan dikirimkan secara elektonik kepada wajib bayar.

Alur Kerja BPPM

Penjelasan Alur Kerja BPPM

  1. Penumpang maupun awak sarana pengangkut sebagai wajib bayar akan melakukan pembayaran BM dan PDRI serta menyerahkan data diri berupa nomor KTP atau Paspor serta NPWP.
  2. Wajib bayar melakukan pembayaran melalui EDC, apabila pembayaran melalui EDC tidak mendukung maka pembayaran dapat dilakukan secara tunai.
  3. Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka petugas Bea dan Cukai  menerbitkan BPPM. BPPM diterbitkan sebanyak dua rangkap satu untuk  wajib bayar, dan satu untuk petugas Bea dan Cukai. Kemudian wajib bayar melakukan pembayaran secara tunai, serta mencantumkan nomor whats app dan alamat email pada
  4. Petugas Bea dan Cukai yang menerbitkan BPPM selanjutnya menyerahkan  BPPM dan uang pembayaran BM dan PDRI ke petugas Bea dan Cukai Seksi Perbendaharaan.
  5. Seksi Perbendaharaan menyetorkan uang pembayaran BM dan PDRI tersebut  ke Bank Persepsi.
  6. Bank Persepsi kemudian menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa bukti setor dari teller bank.
  7. Seksi Perbendaharaan memindai BPPM beserta bukti setor.
  8. Seksi Perbendaharaan mengirimkan hasil pindai BPPM dan bukti setor melalui whats app maupun surat elekronik berdasar nomor whats app dan alamat surat elektronik yang di cantumkan di BPPM.

Catatatan : Penting bagi wajib bayar untuk memberikan nomor whats app maupun alamat surat elektronik agar mudah dalam pengiriman bukti setor dan BPPM agar terciptanya efisiensi dan trasparansi, serta kepuasan atas  pelayanan pembayaran BM dan PDRI melaui BPPM.

 

CONTOH BPPM :

CONTOH BUKTI SETOR BANK :